PKD - TUJUAN
TUJUAN
Dalam menjalankan aktivitas pendistribusian BBM ke Masyarakat, Pertamina di jajaran Sub Holding Commercial & Trading (C&T) selalu dihadapkan kepada potensi risiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan serta bencana. Hal ini mengharuskan Sub Holding Commercial & Trading dalam menjalankan setiap kegiatan bisnis dan operasionalnya harus mengelola aspek Health, Safety, Security & Environment (HSSE) semaksimal mungkin sehingga dapat mengurangi kerugian yang mungkin timbul dan memudahkan dalam pelaksanaannya maupun pengendaliannya , operasi berjalan dengan selamat, aman, handal, efisien guna mendukung visi & misi Pertamina.
Agar kegiatan HSSE dapat dilakukan secara efektif dan efisien diperlukan pedoman yang baku dan jelas dalam bentuk Pedoman Penanggulangan Keadaan Darurat di Sub Holding Commercial & Trading.
Seiring dengan kegiatan bisnis dan perubahan organisasi yang terjadi di Pertamina (persero), maka Pedoman Penanggulangan Keadaan Darurat Sub Holding Commercial & Trading ini disesuaikan dengan perubahan organisasi yang ada agar implementasinya dapat berjalan baik dan efektif dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan operasi penimbunan dan distribusi migas mengandung potensi bahaya dengan resiko tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya keadaan darurat serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan, pekerja, lingkungan, serta masyarakat sekitarnya.
2. Lingkungan eksternal perusahaan mengalami perkembangan dengan risiko yang semakin kompleks bagi aktivitas perusahaan.
3. Sebagai dukungan penerapan tata kelola yang baik dan sehat (Good Corporate Governance) yang termasuk penerapan manajemen yang efektif dan komprehensif.
4. Sebagai suatu langkah yang mendukung pencapaian visi Pertamina sebagai perusahaan berkelas dunia dalam meningkatkan peluang keuntungan dan meminimalkan potensi kerugian perusahaan.
5. Perlunya pelaksanaan kegiatan operasional yang efektif dan efisien serta terintegrasi dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
6. Sebagai langkah peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
Pemenuhan terhadap persyaratan Pelanggan dalam pengelolaan usaha, kualitas produk, keselamatan, lingkungan, dan standar operasi internasional